Selasa, 17 Januari 2023

Pemberitahuan Hasil Pendataan EMIS Madrasah Semester Ganjil TP 2022/2023


Dengan hormat disampaikan bahwa pendataan EMIS Madrasah periode 
Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2022/2023 telah resmi berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Sehubungan dengan hal tersebut, kami informasikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Dari sejumlah 1.100 lembaga RA/Madrasah se-Probolinggo yang tercatat dalam referensi EMIS Semester Ganjil TP 2022/2023, 1.047 lembaga atau 95,18% diantaranya berhasil menyelesaikan pendataan EMIS secara tuntas dan tepat waktu hingga tahap upload Berita Acara Pendataan (BAP). Sedangkan 53 lembaga atau 4,81% sisanya tidak dapat menyelesaikan pendataan EMIS secara tuntas dan tepat waktu.

2. Lembaga RA/Madrasah yang tidak melakukan pendataan EMIS secara tuntas dan tepat waktu, tidak akan mendapatkan layanan maksimal dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, seperti BOS, PIP, bantuan sarpras, NPSN, NISN, ANBK, SNPMB, akreditasi, dan lain-lain.

File Surat lengkapnya >>>DONWLOAD DISINI<<<

Pengesahan Kurikulum Tahun Pelajaran 2022/2023


Pengesahan Dokumen Kurikulum Tahun Pelajaran 2022 / 2023, bisa diunduh link di bawah ini

>>>DOWNLOAD DISINI<<<

Atas perhatian disampaikan terima kasih.


Sabtu, 14 Januari 2023

Juknis PPDB RA dan Madrasah tahun pelajaran 2023/2024


Juknis PPDB RA dan Madrasah tahun pelajaran 2023/2024 -
 Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 disampaikan melalui Surat Edaran SE Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentang Pelaksanaan PPDB siswa/siswi Madrasah Tahun Ajaran 2023/2024.


Inti dari Surat Edaran tersebut menyatakan bahwa regulasi Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB bagi Satuan Pendidikan di lingkungan kementrian agama Tahun Pelajaran 2023/2024 memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Dalam rangka pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024.

Petunjuk Tehnis ini bertujuan agar menjadi pedoman pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun 2023 di seluruh wilayah Indonesia. Sehubungan dengan itu, kami minta kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi memberikan dukungan terhadap keberhasilan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah dimaksud dengan mengambil langkah langkah sebagai berikut:
  1. Meneruskan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan seluruh Madrasah serta pihak pihak lain terkait Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 sebagaimana terlampir:
  2. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2023/2024 sesuai dengan kondisi wilayah masing masing dengan tetap mengacu pada petunjuk teknis:
  3. Melakukan sosialisasi Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 kepada seluruh madrasah dan pihak terkait lainnya baik secara luring maupun daring melalui media cetak maupun media elektronik (facebook, twitter, instagram dan sejenisnya):
  4. Melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 dengan tetap berpedoman pada petunjuk Teknis dan peraturan yang beriaku.

A. Latar Belakang

Salah satu misi Kementerian Agama adalah “Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan”. Madrasah merupakan salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu.

Dalam rangka meningkatan akses dan mutu serta relevansi pendidikan pada tahun pelajaran 2023/2024, Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu di madrasah, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia.

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Petunjuk Teknis sebagai panduan pelaksanaan kegiatan penerimaan peserta didik baru pada madrasah.

B. Tujuan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 bertujuan untuk: 

  1. menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan,
  2. memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).

C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru

Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 meliputi tata cara penerimaan peserta didik pada:
  • Raudlatul Athfal,
  • Madrasah Ibtidaiyah,
  • Madrasah Tsanawiyah,
  • Madrasah Aliyah dan
  • Madrasah Aliyah Kejuruan

Pengertian Umum

Dalam Petunjuk Teknis ini, yang dimaksud dengan:
  1. Penerimaan Peserta Didik Baru, yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik baru pada Madrasah.
  2. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTsj, Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
  3. Madrasah Negeri adalah Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
  4. Madrasah Swasta adalah Madrasah yang diselenggarakan oleh Masyarakat.
  5. Rombongan Belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan. Kompetisi Sains Madrasah yang selanjutnya disingkat KSM adalah
  6. wahana bagi siswa MI, MTs, MA untuk adu kompetensi dibidang sains pada tingkat nasional.
  7. Olimpiade Sains Kabupaten adalah wahana adu kompetensi bagi siswa

Download Juknis PPDB Madrasah tahun pelajaran 2023/2024

Selengkapnya untuk download Juknis PPDB RA dan Madrasah tahun pelajaran 2023/2024 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<


Pemberitahuan Hasil Pendataan EMIS Madrasah Semester Ganjil TP 2022/2023


Pemberitahuan Hasil Pendataan EMIS Madrasah Semester Ganjil TP 2022/2023 -
 Dengan hormat disampaikan bahwa pendataan EMIS Madrasah periode Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2022/2023 telah resmi berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.


Sehubungan dengan hal tersebut, kami informasikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Dari sejumlah 86.530 lembaga RA/Madrasah yang tercatat dalam referensi EMIS Semester Ganjil TP 2022/2023, 85.010 lembaga atau 98,24% diantaranya berhasil menyelesaikan pendataan EMIS secara tuntas dan tepat waktu hingga tahap upload Berita Acara Pendataan (BAP). Sedangkan 1.520 lembaga atau 1,76% sisanya tidak dapat menyelesaikan pendataan EMIS secara tuntas dan tepat waktu (data terlampir).

2. Lembaga RA/Madrasah yang tidak melakukan pendataan EMIS secara tuntas dan tepat waktu, tidak akan mendapatkan layanan maksimal dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, seperti BOS, PIP, bantuan sarpras, NPSN, NISN, ANBK, SNPMB, akreditasi, dan lain-lain.

3. Untuk menindaklanjuti hasil pendataan EMIS Semester Ganjil TP 2022/2023 ini, kami mohon Kanwil Kementerian Agama Provinsi untuk:

a. Berkoordinasi dengan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota untuk mengidentifikasi kondisi dan penyebab mengapa masih ada lembaga RA/Madrasah di wilayahnya yang tidak menyelesaikan pendataan EMIS periode Semester Ganjil TP 2022/2023.

b. Memberikan peringatan tertulis kepada lembaga RA/Madrasah yang masih berstatus aktif namun tidak menyelesaikan pendataan EMIS periode Semester Ganjil TP 2022/2023 secara tuntas dan tepat waktu.

c. Menerbitkan keputusan penutupan lembaga untuk lembaga RA/Madrasah yang sudah tidak aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaran (tutup).

d. Melaporkan hasil tindak lanjut yang sudah dilakukan sebagaimana yang tercantum pada poin 3 (a), 3 (b) dan 3 (c) kepada Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam (c.q. Bagian Data, Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat) selambat-lambatnya pada tanggal 31 Januari 2023.

Selengkapnya untuk download Pemberitahuan Hasil Pendataan EMIS Madrasah Semester Ganjil TP 2022/2023 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.


Rabu, 11 Januari 2023

Mekanisme Registrasi Akun Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Tahun 2023


Mekanisme Registrasi Akun Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Tahun 2023 -
 Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan  Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, terdapat tiga jalur masuk, yaitu jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP); Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT); dan Seleksi Mandiri. JalurSNBP dan SNBT sepenuhnya dipersiapkan oleh Tim Pelaksana  Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (selanjutnya disebut SNPMB), sedangkan jalur Seleksi Mandiri dikelola sepenuhnya oleh PTN masing-masing.

Tahapan jalur SNBP dan SNBT diawali dengan Registrasi Akun SNPMB bagi Sekolah dan Siswa pada hari Senin, 9 Januari 2023, pukul 15.00 WIB, di portal SNPMB (https://portal.snpmb.bppp.kemdikbud.go.id). Registrasi akun SNPMB bagi Sekolah akan diakhiri pada 9 Februari 2023. Registrasi Akun SNPMB ini diperuntukkan khusus bagi lulusan 2023 yang akan mengikuti SNBP dengan masa pendaftaran yang berakhir pada 15 Februari  2023. Bagi peserta yang akan mendaftar SNBT, Registrasi Akun SNPMB dapat dilakukan pada14–28 Februari 2023.

Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek menyiapkan data dukung  SNPMB. Data dukung bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk SMA/SMK dan  Education Management Information System (EMIS) untuk MA. Beberapa data yang ada di portal SNPMB mulai dari status peserta didik, potret setiap satuan pendidikan, jumlah peserta didik, hingga data jumlah rombongan belajar (rombel) terkoneksi langsung dengan data dari Pusdatin.

Hal ini dilakukan dalam rangka menuju atau membangun satu data pendidikan di Indonesia. Dengan demikian, apabila ada kesalahan/ketidaklancaran di satu sumber data, Registrasi Akun SNPMB tidak akan berjalan dengan baik.

Portal SNPMB merupakan sistem yang dibangun secara Single Sign On (SSO). Mulai dari  Registrasi Akun SNPMB baik bagi Sekolah maupun Siswa, dilanjutkan dengan kegiatan pengisian PDSS, Pendaftaran SNBP, dan Pendaftaran SNBT, calon peserta SNBP dan SNBT wajib memiliki akun SNPMB.

Registrasi akun SNPMB bagi Sekolah dilakukan melalui laman Portal SNPMB (kemdikbud.go.id) Sekolah yang belum memiliki akun SNPMB diwajibkan untuk  melakukan Registrasi Akun terlebih dahulu di laman portal tersebut hingga akun teraktivasi melalui email yang didaftarkan. Adapun sekolah yang memiliki akun SNPMB dapat langsung melakukan login dengan akun yang telah dibuat di portal SNPMB. Tahapan selanjutnya apabila berhasil login adalah memilih menu verifikasi dan validasi, kemudian memilih tombol Perbarui Data, dan melakukan validasi data. Apabila data sekolah tidak valid, koreksi data perlu dilakukan dan hasilnya dilaporkan ke Dapodik/Emis. Setelah melakukan perbaikan data pada 
Dapodik/EMIS, sekolah melakukan tahapan login kembali dan mengulangi tahapan-tahapan validasi data hingga selesai.

Mekanisme Registrasi akun SNPMB bagi Siswa dimulai dengan Registrasi akun SNPMB melalui laman https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id. Siswa yang belum memiliki akun SNPMB diwajibkan untuk melakukan Registrasi Akun terlebih dahulu di laman portal tersebut hingga akun teraktivasi melalui email yang didaftarkan.

Ketika sudah memiliki akun SNPMB, siswa dapat langsung melakukan login dengan akun yang telah dibuat di portal SNPMB. Apabila siswa berhasil melakukan login, tahapan selanjutnya adalah siswa memilih menu verifikasi dan validasi, kemudian memilih tombol Perbarui Data, dan melakukan Validasi Data. Apabila data siswa tidak valid, siswa harus melapor ke pihak sekolah agar sekolah melakukan koreksi data dan melaporkan hasilnya ke Dapodik/EMIS. Setelah mendapatkan perbaikan data dari sekolah, siswa melakukan tahapan login kembali dan mengulangi tahapan-tahapan validasi data. Setelah data tervalidasi dengan benar, tahapan selanjutnya adalah mengisikan biodata yang diminta, kemudian mengunggah foto terbaru (tiga bulan terakhir), menyimpan hasilnya, dan mengunduh bukti Registrasi Akun SNPMB.

Peserta pelamar beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, khususnya siswa pendaftar dari keluarga kurang mampu secara ekonomi, dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan skema Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Informasi detail dapat dilihat pada laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan di https://puslapdik.kemdikbud.go.id.

Informasi resmi tentang SNBP dan SNBT 2023 dapat dilihat melalui laman https://snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/ Layanan Call Center diadakan pada nomor 08041450450 dan Help Desk melalui https://halo-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id. Akun media sosial SNPMB dapat diakses di IG: @_snpmbbppp, Twiter: @snpmb_bppp dan Tiktok: snpmb_bppp, atau Facebook dan Youtube SNPMB: SNPMB BPPP.

Selengkapnya untuk mendapatkan Mekanisme Registrasi Akun Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Tahun 2023 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Demikian siaran pers ini disampaikan secara resmi oleh SNPMB dan kepada semua pihak yang telah bekerja sama di dalam penyampaian informasi ini, khususnya kepada rekan-rekan wartawan, diucapkan terima kasih.

Percepatan Pencairan dan Pemberitahuan Batas Waktu Aktivasi Rekening Penerima PIP Madrasah Tahun 2022


Percepatan Pencairan dan Pemberitahuan Batas Waktu Aktivasi Rekening Penerima PIP Madrasah Tahun 2022 -
 Dengan hormat kami sampaikan, berdasarkan laporan bank penyalur bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah per 31 Desember 2022, masih terdapat sejumlah siswa madrasah pada jenjang MI, MTs, dan MA yang belum mencairkan dana/aktivasi rekening dana bantuan PIP Madrasah Tahun 2022.


Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Melakukan koordinasi dan komunikasi secara intensif dengan bank penyalur dalam melakukan percepatan pencairan bantuan PIP sesuai dengan kondisi wilayah masingmasing.

2. Memerintahkan kepada semua pengelola PIP tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kepala Madrasah agar segera membantu dan melakukan pendampingan kepada siswa dalam melakukan pencairan dana bantuan tersebut. Data by name by address (BNBA) penerima PIP Tahun 2022 yang belum melakukan pencairan telah dikirim melalui email Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam seluruh provinsi.

3. Memastikan seluruh siswa penerima bantuan PIP Tahun 2022 telah mencairkan dana dan memanfaatkan bantuan dimaksud.

4. Batas waktu aktivasi rekening penerima PIP Tahun 2022 paling lambat pada tanggal 31 Januari 2023 dengan rincian sebagai berikut:

5. Apabila sampai batas waktu tersebut masih terdapat siswa penerima PIP yang belum melakukan aktivasi, maka dana pada rekening tersebut akan disetorkan ke kas negara.

Selengkapnya tentang Percepatan Pencairan dan Pemberitahuan Batas Waktu Aktivasi Rekening Penerima PIP Madrasah Tahun 2022 bisa >>>>> DOWNLOAD DISINI <<<<<          

Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.


Rabu, 04 Januari 2023

Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Satuan Pendidikan dan Peserta Didik Untuk Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB)

 

Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Satuan Pendidikan dan Peserta Didik Untuk Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) - Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi serta Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 346/P/2022 tentang Tim Persiapan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru pada Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2023.

Pusat Data dan Teknologi Informasi menyiapkan data dukung Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) yang bisa diakses melalui tautan https://referensi.data.kemdikbud.go.id/snpmb/.

Data dukung bersumber dari mekanisme DAPODIK dan mekanisme EMIS yang disajikan pada laman ini terdiri dari:

1. Data Satuan Pendidikan: berupa data identitas Satuan Pendidikan. Apabila terdapat data yang tidak sesuai, pemutakhiran data dilakukan melalui aplikasi VervalSP oleh Operator Satuan Pendidikan. Untuk validasi data Akreditasi Satuan Pendidikan, pemutakhiran data dilakukan melalui mekanisme BAN-SM.

2. Data Peserta Didik: berupa data jumlah Peserta Didik yang sudah valid, unik dan tunggal dan jumlah residu Peserta Didik. Residu Peserta Didik yaitu Peserta Didik yang belum memiliki NISN, tercatat di lebih dari satu Satuan Pendidikan, tercatat di lebih dari satu Rombongan Belajar dan belum tercatat pada Jurusan. Pemutakhiran data Peserta Didik dilakukan melalui aplikasi VervalPD oleh Operator Satuan Pendidikan. Khusus untuk perbaikan data identitas Peserta Didik yaitu NIK, Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung bisa dilakukan secara mandiri oleh Peserta Didik melalui laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id.

Mohon bantuan kesediaan Saudara menginformasikan kepada operator Satuan Pendidikan di wilayah Saudara untuk memastikan data Satuan Pendidikan jenjang SMA/SMK/Sederajat dengan melakukan verifikasi dan validasi khususnya data Satuan Pendidikan yang belum lengkap dan/atau tidak sesuai dan residu Peserta Didik.

Selengkapnya tentang Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Satuan Pendidikan dan Peserta Didik Untuk Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) bisa >>>>> DOWNLOAD DISINI <<<<<

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Pemberitahuan Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester Genap Tahun Pelajaran 2022/2023

 



Pemberitahuan Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester Genap Tahun Pelajaran 2022/2023 - Dengan ini disampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menyelesaikan pemutakhiran data EMIS Madrasah Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2022/2023 pada tanggal 31 Desember 2022 dengan persentasi capaian sebesar 98,22% satuan Pendidikan RA/Madrasah berhasil menuntaskan pendataan sampai tahap unggah Berita Acara Pendataan (BAP).

Sebagai kelanjutan dari periode pemutakhiran data semester lalu, kami akan segera membuka periode pemutakhiran data EMIS Madrasah Semester Genap Tahun Pelajaran 2022/2023, dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:

1. Pemutakhiran data dilakukan pada laman https://emis.kemenag.go.id/.

2. Jadwal pelaksanaan pemutakhiran data EMIS Madrasah Semester Genap TP 2022/2023 dimulai terhitung mulai tanggal 3 Januari 2023 sampai dengan 30 Juni 2023.

3. Dalam melakukan pemutakhiran data EMIS, setiap satuan Pendidikan RA/Madrasah dimohon untuk dapat memberikan data terbaru serta memperbaharui data saat terjadi perubahan di keadaan sesungguhnya selama masa pemutakhiran data.

4. Beberapa hal yang perlu diperhatikan karena sering terlewatkan dalam pemutakhiran data:

  • Pada Modul Lembaga, mohon memperhatikan kelengkapan identitas, dokumen perijinan, lokasi terutama titik koordinat serta galeri foto.
  • Pada Modul Sarana, mohon memperhatikan kesinambungan dan konsistensi pengisian data luas ruangan, gedung, dan luas lahan.
  • Pada Modul Siswa, mohon dapat menjaga keselarasan data dengan data Verval-PD yang dikelola Pusdatin Kemendikbudristek.
  • Pada Modul GTK, mohon memperhatikan penulisan gelar depan, nama lengkap (tanpa gelar), gelar belakang, NIK serta berhati-hati dalam menetapkan tugas utama.

5. Konsultasi dalam pelaksanaan pemutakhiran data EMIS Madrasah dapat ,menghubungi live agent melalui nomor 0811-19686999 (hanya untuk komunikasi Chat Whatsapp).

6. EMIS menjadi faslilitas penyedia bahan data untuk berbagai program baik internal Kementerian Agama, seperti BOS/BOP, Perhitungan Ijazah, PDUM, dan PIP, maupun program berskala nasional, seperti ANBK, penerbitan NPSN, NISN, NUPTK, Akreditasi dan lainnya. Oleh karenanya, seluruh pengampu tanggungjawab data diharapkan memahami segala konsekuensi bila tidak melakukan pemutakhiran data EMIS.

7. Kepala Kanwil Kementerian Agama Propinsi dimohon untuk meneruskan informasi ini ke seluruh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan satuan Pendidikan RA/Madrasah yang berada di wilayahnya.

Selengkapnya tentang Pemberitahuan Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester Genap Tahun Pelajaran 2022/2023 bisa >>>>> DOWNLOAD DISINI <<<<<

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.