Selasa, 21 Maret 2023

Download Aplikasi Safe Exam Browser Client Pretest PPG Tahun 2023


Kementerian Agama saat ini tengah membuka pendaftaran peserta Ujian Seleksi Kompetensi Akademik Pendidikan Profesi Guru (USKA-PPG) tahun 2023.

Pada postingan kali ini kami mengingatkan bahwa proses pendaftaran akan ditutup pada 21 Maret 2023 Tepatnya hari ini jam 24.00 wib. Selanjutnya, ujian seleksinya akan digelar pada 24 - 26 Maret 2023 dengan menggunakan aplikasi safe exambrowser.

“Sebentar lagi pendaftaran USKA-PPG bagi guru madrasah ditutup, tepatnya pada 21 Maret 2023. Kemenag juga telah melakukan pematangan soal melalui kegiatan Review dan Uji Publik Soal PPG Madrasah termasuk persiapan aplikasi pretes PPG dengan applikasi safe exam browser”.

Zain yakin, USKA - PPG Tahun 2023 akan menjaring guru-guru madrasah yang kompeten dan berdaya saing tinggi. "Dari catatan hasil review, beberapa mata pelajaran sudah hampir mendekati sempurna baik secara uji keterbacaan maupun tingkat kesulitannya,".

"Zain juga berharap siapapun guru yang lulus dalam mengerjakan soal-soal USKA PPG 2023 adalah guru yang benar-benar merepresentasikan kualitas dan kompetensi guru abad 21. Karena PPG akan mendidik guru untuk menjadi seseorang yang terampil dengan berbagai kompetensi abad 21,".

"Teknis pelaksanaan USKA - PPG akan sedikit berbeda dengan tahun kemarin. Pada tahun ini USKA dilaksanakan secara serentak di semua tempat pelaksanaan pada waktu, sesi dan tanggal yang telah ditetapkan sesuai surat pengantar ujian seleksi akademik. Sehingga, guru harus datang ke Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang sudah dipilih dan tercetak di surat pengantar ujian,". Kemudian TUK menyediakan aplikasi PPG berupa aplikasi safe exam browser

Download Aplikasi Safe Exam Browser Client Pretest PPG Tahun 2023

Selengkapnya untuk download Download Aplikasi Safe Exam Browser Client Pretest PPG Tahun 2023 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Rabu, 15 Maret 2023

Panduan Penggunaan Aplikasi Seleksi Akademik PPG Madrasah 2023

1. SPESIFIKASI TEKNIS

Spesifikasi minimum yang dibutuhkan pengguna/user peserta untuk mengoperasikan Aplikasi Seleksi Akademik PPG Kemenag:

1) Tipe Aplikasi : Berbasis Laman/Web Base.

2) Peramban (Browser): Safe Exam Browser.
Untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi, pengguna/user disarankan menggunakan hardware computer dengan spesifikasi minimal Processor Core i3 RAM 4GB, menggunakan Hardisk atau SSD dan Jaringan Internet Stabil.

2. TAHAPAN PENGGUNAAN

2.1. Installasi Safe Exam Browser

Langkah pertama untuk mengakses Aplikasi Seleksi Akademik PPG silahkan unduh atau install terlebih dahulu Safe Exam Browser (SEB) pada masing - masing perangkat peserta, silahkan unduh menggunakan link berikut https://safeexambrowser.org/ maka akan tampil halaman berikut ini.

Langkah-langkah installasi pramban safe examp browser :

1. Klik menu downloads.

2. Klik sub menu downloads.

3. Silahkan klik menu Downlad – Old Releases

4. Untuk OS windows silahkan download versi minimal 2,4,1.

5. Untuk macOS silahkan download versi minimal 2.3.2.

6. Double klik file aplikasi yang sudah diunduh
7. Ceklis syarat dan ketentuan aplikasi.

8. Klik tombol Install.
9. Berikut tampilan proses installasi browser

10. Berikut tampilan safe exam browser berhasil diinstall

Download Panduan Penggunaan Aplikasi Seleksi Akademik PPG Madrasah 2023

Selengkapnya untuk download Panduan Penggunaan Aplikasi Seleksi Akademik PPG Madrasah 2023 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Demikian informasi yang bisa admin bagikan tentang Panduan Penggunaan Aplikasi Seleksi Akademik PPG Madrasah 2023, Semoga bermanfaat.

Sabtu, 11 Maret 2023

Materi Sosialisasi SOP dan Bimtek Penyusunan Instrumen Asesmen Madrasah Ke-4

Proses pembelajaran merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan asesmen/ penilaian, sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya.

Kegiatan asesmen pembelajaran di madrasah meliputi;

1) Asesmen formatif yaitu asesmen/penilaian yang dilakukan untuk melihat perkembangan dan kemajuan keberhasilan proses pembelajaran;

2) Asesmen sumatif yaitu asesmen/penilaian hasil belajar untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik. Asesmen sumatif dapat dilakukan pada akhir pembelaran dalam kurun waktu tertentu, semester dan/atau pada akhir jenjang pendidikan. Asemen sumatif yang dilakukan pada akhir jenjang pendidikan madrasah disebut Asesmen Madrasah (AM). Asesmen Madrasah adalah asesmen sumatif yang diselenggarakan pada akhir jenjang pendidikan madrasah untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan.

Asesmen Madrasah (AM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. Asesmen Madrasah (AM) diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan untuk menyelenggarakan asesmen pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.

Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan Asesmen Madrasah (AM), maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Asesmen Madrasah sebagai panduan bagi Guru, Kepala, Pengawas Madrasah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Asesmen Madrasah.

Selengkapnya untuk download Materi Sosialisasi SOP dan Bimtek Penyusunan Instrumen Asesmen Madrasah Ke-4 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Materi Sosialisasi SOP dan Bimtek Penyusunan Instrumen Asesmen Madrasah Ke-3


Proses pembelajaran merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan asesmen/ penilaian, sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya.

Kegiatan asesmen pembelajaran di madrasah meliputi;

1) Asesmen formatif yaitu asesmen/penilaian yang dilakukan untuk melihat perkembangan dan kemajuan keberhasilan proses pembelajaran;

2) Asesmen sumatif yaitu asesmen/penilaian hasil belajar untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik. Asesmen sumatif dapat dilakukan pada akhir pembelaran dalam kurun waktu tertentu, semester dan/atau pada akhir jenjang pendidikan. Asemen sumatif yang dilakukan pada akhir jenjang pendidikan madrasah disebut Asesmen Madrasah (AM). Asesmen Madrasah adalah asesmen sumatif yang diselenggarakan pada akhir jenjang pendidikan madrasah untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan.

Asesmen Madrasah (AM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. Asesmen Madrasah (AM) diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan untuk menyelenggarakan asesmen pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.

Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan Asesmen Madrasah (AM), maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Asesmen Madrasah sebagai panduan bagi Guru, Kepala, Pengawas Madrasah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Asesmen Madrasah.

Selengkapnya untuk download Materi Sosialisasi SOP dan Bimtek Penyusunan Instrumen Asesmen Madrasah Ke-3 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Materi Sosialisasi SOP dan Bimtek Penyusunan Instrumen Asesmen Madrasah Ke-2

Proses pembelajaran merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan asesmen/ penilaian, sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya.

Kegiatan asesmen pembelajaran di madrasah meliputi;

1) Asesmen formatif yaitu asesmen/penilaian yang dilakukan untuk melihat perkembangan dan kemajuan keberhasilan proses pembelajaran;

2) Asesmen sumatif yaitu asesmen/penilaian hasil belajar untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik. Asesmen sumatif dapat dilakukan pada akhir pembelaran dalam kurun waktu tertentu, semester dan/atau pada akhir jenjang pendidikan. Asemen sumatif yang dilakukan pada akhir jenjang pendidikan madrasah disebut Asesmen Madrasah (AM). Asesmen Madrasah adalah asesmen sumatif yang diselenggarakan pada akhir jenjang pendidikan madrasah untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan.

Asesmen Madrasah (AM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. Asesmen Madrasah (AM) diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan untuk menyelenggarakan asesmen pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.

Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan Asesmen Madrasah (AM), maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Asesmen Madrasah sebagai panduan bagi Guru, Kepala, Pengawas Madrasah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Asesmen Madrasah.

Selengkapnya untuk download Materi Sosialisasi SOP dan Bimtek Penyusunan Instrumen Asesmen Madrasah Ke-2 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Materi Sosialisasi SOP dan Bimtek Penyusunan Instrumen Asesmen Madrasah Ke-1


Proses pembelajaran merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan asesmen/ penilaian, sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya.

Kegiatan asesmen pembelajaran di madrasah meliputi;

1) Asesmen formatif yaitu asesmen/penilaian yang dilakukan untuk melihat perkembangan dan kemajuan keberhasilan proses pembelajaran;

2) Asesmen sumatif yaitu asesmen/penilaian hasil belajar untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik. Asesmen sumatif dapat dilakukan pada akhir pembelaran dalam kurun waktu tertentu, semester dan/atau pada akhir jenjang pendidikan. Asemen sumatif yang dilakukan pada akhir jenjang pendidikan madrasah disebut Asesmen Madrasah (AM). Asesmen Madrasah adalah asesmen sumatif yang diselenggarakan pada akhir jenjang pendidikan madrasah untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan.

Asesmen Madrasah (AM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. Asesmen Madrasah (AM) diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan untuk menyelenggarakan asesmen pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian
standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.

Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan Asesmen Madrasah (AM), maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Asesmen Madrasah sebagai panduan bagi Guru, Kepala, Pengawas Madrasah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Asesmen Madrasah.

Selengkapnya untuk download Materi Sosialisasi SOP dan Bimtek Penyusunan Instrumen Asesmen Madrasah Ke-1 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Jumat, 10 Maret 2023

Prediksi Jadwal Asesmen Nasional Tahun 2023


Bersama ini disampaikan prediksi kegiatan jadwal Asesmen Nasional Tahun 2023, selengkapnya bisa >>>DOWNLOAD DISINI<<<

Surat Edaran Akurasi Data Siswa Program BOP-RA dan BOS Madrasah


Sebagai bentuk penegakan akuntabilitas pelaksanaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Raudhatul Athfal (BOP-RA) dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah (BOS), Direktorat KSKK dan Sekretariat Direktorat Jenderal Islam (Bagian Data, Sisten Informasi dan Humas/EMIS) akan menyempurnakan sistem dan pengawasan untuk mencegah tindakan manipulasi data siswa. Satuan pendidikan (RA, MI, MTs, dan MA/MAK) yang terbukti dengan sengaja melakukan tindakan manipulasi data akan diberikan sanksi sebagai berikut:

A. Tahap I berupa Surat Peringatan yang akan diikuti:

  1. pemberhentian sebagai penerima bantuan BOP/BOS; dan
  2. satuan pendidikan tidak mendapatkan layanan program/bantuan dari Direktorat KSKK Madrasah selama 2 (dua) tahun anggaran.

B. Tahap II berupa Pencabutan Izin Operasional Pendirian Madrasah.

Pencabutan Izin Operasional Pendirian Madrasah diberikan kepada satuan Pendidikan yang mengulangi tindakan manipulasi data siswa. Direktur KSKK Madrasah merekomendasikan kepada Menteri Agama atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk mencabut izin operasional Pendirian Madrasah.

Selengkapnya untuk download Surat Edaran Akurasi Data Siswa Program BOP-RA dan BOS Madrasah bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Demikian pembertahuan ini disampaikan. Selanjutnya diminta bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi ini kepada seluruh madrasah. Atas perhatianya kami ucapkan terima kasih.

Surat Edaran Penyaluran Dana BOS 2023 Tahap I


Berdasarkan data cut-off Portal BOS per 8 Maret 2023 disampaikan informasi sebagai berikut:

1. terdapat madrasah yang belum mengajukan, mengisi data, menunggu verifikasi dan verifikasi masih di tolak, sebagaimana terlampir. Selanjutnya diminta bantuan Saudara untuk :
  • menginformasikan, menginstruksikan, dan memonitoring madrasah dalam proses unggah berkas administrasi dimaksud;
  • menginstruksikan Tim BOS Kanwil Provinsi, Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota, dan pihak Madrasah untuk menyelesaikan proses unggah berkas administrasi.
2. mempertimbangkan angka 1 di atas, kegiatan unggah berkas administrasi oleh madrasah dibuka sampai hari Jumát tanggal 10 Maret 2023 pukul 24.00 WIB dan verifikasi oleh Tim BOS Kankemenag Kab/Kota atau Tim BOS Kanwil Provinsi dibuka sampai hari Senin tanggal 13 Maret 2023 pukul 24.00 WIB; dan

3. apabila sampai dengan batas waktu yang ditetapkan sesuai pada angka 2 (dua) masih terdapat madrasah yang belum menyelesaikan proses administrasi, akan dievaluasi kelayakannya sebagai penerima BOS Tahun Anggaran 2023.

Selengkapnya untuk download Surat Edaran Penyaluran Dana BOS 2023 Tahap I bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Demikian hal ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Selasa, 07 Maret 2023

Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Fasilitator Daerah Program PKB Guru Madrasah


Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Fasilitator Daerah Program PKB Guru Madrasah - Dengan hormat, disampaikan dalam rangka Implementasi Proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) IBRD Loan Number 8992- ID Tahun 2023. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan mengadakan kegiatan Seleksi Fasilitator Daerah Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Madrasah tahun 2023.

Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini disampaikan ketentuan rekrutmen dan persyaratan calon Fasilitator Daerah Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Madrasah tahun 2023.

Kami mohon bantuan Saudara untuk mensosialisasikan/menyebarluaskan surat dimaksud kepada guru, kepala madrasah, dan pengawas madrasah dan para pemangku kepentingan lainnya di wilayah Saudara.

Selengkapnya untuk download Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Fasilitator Daerah Program PKB Guru Madrasah bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<
Berikut terlampir informasi mengenai ketentuan pendaftran.

Senin, 06 Maret 2023

Perpanjangan Masa Pendaftaran SPAN-PTKIN Tahun 2023


Berdasarkan evaluasi pendaftaran Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN-PTKIN) Tahun 2023, diberitahukan kepada calon peserta SPAN-PTKIN 2023 hal-hal sebagai berikut

1. Siswa yang dapat mendaftar SPAN-PTKIN adalah siswa yang telah didaftarkan sekolah atau satuan pendidikannya di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).

2. Pendaftaran siswa DIPERPANJANG sampai hari Selasa, 7 Maret 2023 pukul 16.00 WIB.

3. Perpanjangan waktu tersebut sudah termasuk Finalisasi.

Selengkapnya untuk download Perpanjangan Masa Pendaftaran SPAN-PTKIN Tahun 2023 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Demikian, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Kumpulan Perangkat Akreditasi MI/MTs dan MA


Akreditasi Sekolah/Madrasah yang bermanfaat sebagai acuan, umpan balik, motivasi dalam rangka perbaikan mutu sekolah, hasil dari akreditasi sekolah menjadi bahan pertimbangan bagi pihak terkait untuk bahan pertimbangan penyusunan kebijakan dalam meningkatkan mutu sekolah.

guru sebagai ujung tombak keberhasilan peningkatan mutu sekolah melalui akriditasi sekolah dengan melihat Bukti Fisik Akreditasi, dari nilai akreditasi sekolah menjadikan dorongan untuk meningkatkan diri, bekerja keras dalam memberikan layanan kepada siswa guna meningkatkan mutu sekolah.

KOMPONEN UTAMA AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH 

Akreditasi Sekolah adalah evalusai yang menetapkan kelayakan dari stuan pendidikan / sekolah formal dengan mengacu setandar nasional pendidikan. 

Akreditasi mulai tahun 2018 dan pada akreditasi sekolah 2020 terdapat perubahan sistem yaitu dari berbasis kepatuhan administrasi menjadi berbasis kinerja. ada empat komponen utama yang menjadi penilaian yaitu serta menerapkan akreditasi online.

Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan 

nilai akreditasi sekolah dari bukti fisik akreditasi keempat komponen utama penilain tersebut serta menggabungnan basis kepatuhan administrasi dengan berbasis kinerja tersusunlah instrumen akreditasi satuan pendidikan tahun 2020 (IASP2020) download instrumen dalam situs resmi BANSM sesuai jenjang Sekolah untuk cek akreditasi sekolah (kunjungi), Serta Sertifikat akreditasi sekolah akan dapat dilihat pada laman BANSM

Aplikasi SisPenA-SM

proses akreditasi sekolah tahun ini BANSM menghadirkan aplikasi SISPENA guna untuk mengupload dokumen akreditasi / bukti fisik akreditasi  melalui Data Isian Akreditasi (DIA) serta mengisi nilai akreditasi sekolah. aplikasi SisPenA-SM ini berbasis Web \dan yang bisa mengakses/login ke dalam aplikasi adalah sekolah peserta akreditasi (Kunjungi)

Data Isian Akreditasi (DIA)

dalam aplikasi SISPENA sekolah harus melengkapi data isian berupa menentukan nilai akreditasi sekolah berdasarkan level capaian kinerja serta dokumen akreditasi / bukti fisik akreditasi pendukung sesuai dengan permintaan dokumen dalam aplikasi. terdapat 36 butir isian dan masing2 butir memintak sekolah untuk mengapload dokumen akreditasi / bukti fisik akreditasi. dokumen / bukti fisik yang di upload kedalam aplikasi sispena ialah 

  • Besar file unggahan max 2 MB
  • Jenis File  yang dapat diterima PDF, JPG, PNG, GIF, MP4. AVI. MP3, WAV
  • Dokumen yang tidak diminta diunggah di Sispena, tetap disiapkan karena akan diminta oleh asesor ketika visitasi
  • Dokumen / Bukti Fisik Akreditasi Sekolah/Madrasah

Download Kumpulan Perangkat Akreditasi MI/MTs dan MA

1. Mutu Lulusan (KLIK DISINI)

2. Proses Pembelajaran (KLIK DISINI)

3. Mutu Guru (KLIK DISINI)

4. Manajemen sekolah (KLIK DISINI)







Minggu, 05 Maret 2023

Alur Tunjangan Insentif Guru Tahun 2023


Alur Tunjangan Insentif Guru Tahun 2023

  1. Guru yang memenuhi syarat
  2. Guru Melakukan pengusulan
  3. Kankemenag Kab/Kota melakukan persetujuan
  4. Data Calon Kandidat Penerima Insentif
  5. Pengolahan Data Oleh Tim Pusat
  6. Kuota Insentif masing-masing Provinsi
  7. Verifikasi Data oleh Dukcapil
  8. Penetapan penerima Tunjangan Insentif


Persyaratan Tunjangan Insentif Guru Tahun 2023

  1. Nama Lengkap (penulisan sesuai KTP/KK)
  2. NIK (tidak kosong dan sesuai KTP)
  3. Tempat Lahir (tidak kosong dan sesuai KTP/KK)
  4. Tanggal Lahir (tidak kosong dan sesuai KTP/KK)
  5. Nama Ibu (tidak kosong dan sesuai KTP/KK )
  6. Aktif
  7. Minimal 6 jtm
  8. Aktif selama 2 tahun berturut2 sebagai guru
  9. Belum Sertifikasi
  10. Memiliki NPK/NUPTK
  11. Kulifikasi D4/S1
  12. Belum usia pensiun
  13. NON PNS
  14. Madrasah Ber NSM
  15. Prov madrasah (tidak kosong)
  16. Kabkota madrasah (tidak kosong)
  17. Kecamatan Madrasah (tidak kosong)
  18. Kode pos Madrasah (tidak kosong dan sesuai digit)
  19. Provinsi domisili (tidak kosong)
  20. Kabkota domisili (tidak kosong)
  21. Kecamatan domisili (tidak koosng)
  22. Kode pos domisili (tidak kosong dan sesuai digit
Selengkapnya untuk Alur Tunjangan Insentif Guru Tahun 2023 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Strategi Sukses Akreditasi Di Madrasah Tahun 2023


Strategi Sukses Akreditasi Di Madrasah Tahap Pertama
  1. Melakukan sosialisasi kepada stakeholders madrasah: siswa, guru, tenaga kependidikan, komite madrasah/ tokoh masyarakat yang dapat membantu dan memfasilitasi persiapan akreditasi
  2. Bentuk Tim kerja 4 komponen yang Tepat yang akan mempersiapkan semua dokumen dan bukti fisik secara nyata, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. terbitkan SK (Ketua, sekretaris, bendahara dan tim
  • Tim 4 melakukan rapat pembagian tugas, siapa dan apa tugasnya.
  • Masing-masing tim 4 komponen membagi butir instrumen
  • Tim melakukan diskusi tentang prosedur yang harus ditempuh dan melakukan telaah dokumen yang harus disiapkan

Strategi Sukses Akreditasi Di Madrasah Tahap Kedua

  1. Kepala Madrasah bersama Tim menentukan Target Kerja dan Target Hasil, tentukan batas waktu penyelesaian dengan Menyusun time line serta tekhnik jitu sukses akreditasi
  2. Tim mendiskusikan setiap butir instrument , membaca tiap butir instrument, pahami definisinya dan  menganalisis CAPAIAN KINERJANYA, perhatikan KATA  KUNCI PADA LEVEL 4 sebagai capaian kinerja tertinggi,  gunakan sebagai target penyediaan dokumen

Strategi Sukses Akreditasi Di Madrasah Tahap Ketiga

  1. Perhatikan butir instrumen yg menuntut ada Program/Rencana berarti harus ada Laporan Kegiatan, minimal harus memenuhi struktur: (1). Apa kegiatannya, (2) Kapan dilaksanakan, (3)Dimana dilaksanakan, (4) Siapa yang  terlibat, (5) Hasil yang diperoleh dan dokumen pendukung seperti foto,  daftar hadir dll
  2. Dokumen yang dikumpulkan tim ditandai dengan kode yang sesuai,  kelompokkan dalam bentuk hard copy(print out) dan sof copy (harus dalam bentuk pdf). Dokumen hard copy dimasukkan dalam map sesuai kode dan warna yang diatur penempatannya sedemikian rupa agar  memudahkan tim saat visitasi dan sof copy dibuat dalam satu folder  sesuai butirnya yang nanti akan diuploud di sispena, atau disimpan dalam drive apabila dokumen sangat besar
  • Semua dokumen yang telah (chel List) terkumpul ditempatkan dalam satu tempat dan diatur sedemikian rupa sehingga mudah apabila diperiksa oleh  asesor.
  • Lakukan telaah dan simulasi hasil persiapan bersama dengan pengawas madrasah untuk mengetahui hasil proses persiapan, kendala yang  ditemukan dan hasil sementara yang dicapai, lanjutkan Isi DIA Sispena sesuai dg target yg ingin dicapai.
Selengkapnya untuk download Strategi Sukses Akreditasi Di Madrasah Tahun 2023 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Pedoman Olimpiade Sains Nasional Jenjang SMA/MA Tahun 2023


A. Latar Belakang

Penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan nilai integritas tinggi merupakan salah satu syarat utama kemajuan sebuah bangsa. Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Pusat Prestasi Nasional, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah melakukan berbagai upaya dalam rangka pengembangan bakat dan minat peserta didik SMA/MA, SMP/MTs dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) dalam ilmu pengetahuan dan teknologi. Upaya-upaya tersebut dilakukan melalui berbagai kompetisi baik nasional maupun internasional.

OSN ini diharapkan dapat mengantarkan peserta didik untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Kompetisi ini juga merupakan bagian penting dalam pemerataan prestasi dan memaksimalkan potensi peserta didik bertalenta dan berkarakter dari seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain sebagai sebuah strategi untuk meningkatkan mutu pendidikan, kompetisi sains telah menempatkan Indonesia pada posisi yang kompetitif di berbagai ajang internasional bergengsi dalam penguasaan sains dan teknologi oleh peserta didik.

Oleh karena itu, melalui sistem kompetisi yang sistematis dan berjenjang ini diharapkan terbangun ruang seluas-luasnya bagi peserta didik untuk mengeksplorasi kemampuan dalam bidang sains dan teknologi serta mencapai puncak potensi terbaiknya.

Pencapaian prestasi yang maksimal akan ditunjukkan dengan lahirnya juara-juara kompetisi sains yang mumpuni dan berdaya saing tinggi yang siap berkompetisi pada tingkat internasional.

B. Dasar Hukum

Dasar Hukum Penyelenggaraan OSN :

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;
  3. Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  5. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020 - 2024;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kesiswaan;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Talenta Indonesia.
  13. DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Balai Pengembangan Talenta Indonesia Tahun 2023.

C. Tujuan

Tujuan umum penyelenggaraan OSN :

  1. Mendapatkan dan mengembangkan peserta didik bertalenta dan berkarakter dengan prestasi internasional, sehingga mampu berkontribusi sebagai perintis pembangunan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi, untuk mewujudkan bangsa yang unggul.
  2. Mendorong pemerataan prestasi untuk memaksimalkan penemuan peserta didik bertalenta dan berkarakter dari seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Menciptakan atmosfer berkompetisi dan berprestasi yang sehat, serta mendorong tumbuh kembangnya budaya silih asih di sekolah dan semua pemangku kepentingan.
  4. Menguatkan kelembagaan dalam rangka menuju Manajemen Talenta Nasional (MTN) yang berkesinambungan.

Tujuan Khusus penyelenggaraan OSN :

  1. Menyelenggarakan seleksi peserta didik secara berjenjang dimulai dari tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan tingkat nasional yang mempunyai kompetensi/ kemampuan dalam bidang Matematika, Fisika, Kimia, Informatika/Komputer, Biologi, Astronomi, Ekonomi, Kebumian, dan Geografi.
  2. Mendapatkan calon peserta untuk mewakili Indonesia pada kompetisi sains tingkat internasional.
  3. Membangun basis data nasional peserta didik yang bertalenta dalam bidang sains.

D. Hasil yang Diharapkan

  1. Terselenggaranya seleksi peserta OSN bidang Matematika, Fisika, Kimia, Informatika/Komputer, Biologi, Astronomi, Ekonomi, Kebumian, dan Geografi secara berjenjang dimulai dari tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, sampai ke tingkat nasional.
  2. Terpilihnya calon peserta Olimpiade Sains Nasional tingkat kabupaten/kota (OSN-K) untuk diikutsertakan ke tingkat provinsi (OSN-P), terseleksinya pemenang OSN-P untuk diikutsertakan ke tingkat nasional (OSN).
  3. Terpilihnya peserta didik terbaik dari OSN yang akan dipersiapkan untuk mengikuti olimpiade sains tingkat internasional.
  4. Terciptanya basis data talenta nasional dalam bidang sains.

E. Tema dan Tagar

OSN Tahun 2023 mengusung tema “Berprestasi Membangun Kolaborasi ”, dengan tagar #berprestasimembangunkolaborasi# MERDEKA BERPRESTASI Talenta Sains Mengispirasi.

Selengkapnya untuk download Pedoman Olimpiade Sains Nasional Jenjang SMA/MA Tahun 2023 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Sabtu, 04 Maret 2023

Kumpulan Administrasi Asesmen Madrasah Tahun 2023

Asesmen Madrasah merupakan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan madrasah yang bertujuan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.

Dengan adanya Asesmen Madrasah maka perlu di buatkan administrasi sebagai pendukung pelaksanaan Asesmen Madrasah agar kegiatan berjalan sesuai prosedur dan tertib administrasi.

Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan Asesmen Madrasah (AM), maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun dan menetapkan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Madrasah sebagai panduan bagi pengelola madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penyelenggaraan Asesmen Madrasah dan pembentukan panitia pembuatan administrasi Asesmen Madrasah.

Kumpulan Administrasi Asesmen Madrasah Tahun 2023

1. Program Kerja Asesmen Madrasah Tahun 2023 >>> DOWNLOAD DISINI <<<

2. SK Pembuat Soal Asesmen Madrasah Tahun 2023 >>> DOWNLOAD DISINI <<<

3. Pakta Integritas Asesmen Madrasah Tahun 2023 >>> DOWNLOAD DISINI <<<

4. Kriteria Kelulusan Asesmen Madrasah Tahun 2023 >>> DOWNLOAD DISINI <<<

5. Berita Acara Pelaksanaan dan Daftar Hadir Siswa Asesmen Madrasah Tahun 2023 >>> DOWNLOAD DISINI <<<

6. SK Pengawas Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2023 >>> DOWNLOAD DISINI <<<

7.SK Peserta Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2023  >>> DOWNLOAD DISINI <<<

8. SK Panitia Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2023 >>> DOWNLOAD DISINI <<<

9. Tata Tertib Peserta Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2023 >>> DOWNLOAD DISINI <<<

10. Tata Tertib Pengawas, Proktor dan Teknisi Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2023 >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Demikian informasi tentang Kumpulan Administrasi Asesmen Madrasah Tahun 2023 yang bisa adminbaweans.com bagikan, Semoga bermanfaat.

Kamis, 02 Maret 2023

Pengajuan Bantuan Sarpras Madrasah Swasta Tahun 2023

Sehubungan dengan Program Peningkatan Mutu Sarana dan Prasarana Madrasah Tahun Anggaran 2023.

Direktorat KSKK Madrasah Ditjen Pendidikan Islam telah membuka akses untuk pengajuan Bantuan Sarana dan Prasarana Madrasah Tahun 2023 melalui laman

https://appmadrasah.kemenag.go.id/simsarpras/login/ Ruang lingkup bantuan madrasah swasta yang dapat diusulkan, diantaranya:

1)      Bantuan Penyediaan Meubelair MIS, MTsS, dan MAS

2)     Bantuan Pembangunan RKB MIS, MTsS, dan MAS

3)    Bantuan Rehab Ruang Kelas RA/BA, MIS, MTsS, dan MAS

4)    Bantuan Server dan Jaringan Komputer CBT, MTsS, dan MAS

5)    Bantuan Peralatan Media Pembelajaran/Ekstrakurikuler Madrasah.

Untuk itu dimohon kepada Saudara untuk menyampaikan informasi ini kepada madrasah di wilayah masing-masing.

Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

FIle Download :

  1. Surat Edaran Pengajuan Bantuan Madrasah Swasta Tahun 2023
  2. Contoh Proposal Ruang Kelas Baru
  3. Contoh Proposal Rehab RuangKelas
  4. Contoh Proposal Mebelier
  5. Contoh Proposal Laboratorium Komputer

Rabu, 01 Maret 2023

Pengumuman Hasil Seleksi Akhir Calon Reviewer dan Penyusun Soal Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI)

Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 1955/PMU.MEQR/HM/XII/ 2022 tanggal, 19 Desember 2022 tentang Rekrutmen Reviewer dan Penulis Instrumen Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI), maka Project Management Unit Realizing Education’s Promise Madrasah Education Quality Reform (IBRD 8992-ID), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah melaksanakan rekrutmen dimaksud dan disampaikan peserta yang dinyatakan lulus seleksi tahap akhir Calon Reviewer dan Penulis Instrumen Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) sebagaimana terlampir/tercantum pada laman: https://appmadrasah.kemenag.go.id/seleksi/

Selengkapnya untuk download Pengumuman Hasil Seleksi Akhir Calon Reviewer dan Penyusun Soal Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Kebijakan Akreditasi Tahun 2023


Pengertian Akreditasi berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat (22) adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional. Sedangkan, menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, pasal 1, bahwa Akreditasi adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan anak usia dini dan Pendidikan nonformal berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan.

Satuan Pendidikan formal yang dimaksud meliputi Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Luar Biasa (SLB), Madrasah Luar Biasa (MLB), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), dan Satuan Pendidikan formal lain yang sederajat.

Kelayakan satuan pendidikan mengacu pada standar nasional pendidikan, karena standar nasional pendidikan merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurut Peraturan Pemerintah No. 57
Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa lingkupnya meliputi: (1) standar kompetensi lulusan; (2) standar isi; (3); standar proses (4) standar penilaian pendidikan; (5) standar tenaga kependidikan; (6) standar sarana dan prasarana; (7) standar pengelolaan; dan (8) standar pembiayaan.

Kegiatan Akreditasi diharapkan menjadi pendorong dan dapat menciptakan suasana kondusif bagi perkembangan pendidikan serta memberikan arahan dalam melakukan penjaminan mutu sekolah/madrasah yang berkelanjutan, guna mencapai mutu yang diharapkan.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan mewajibkan akreditasi bagi seluruh sekolah/madrasah sebagai bagian dari upaya penjaminan mutu pendidikan. Oleh karena itu, akreditasi merupakan proses evaluasi terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan dalam upaya menjamin terselenggaranya layanan pendidikan bermutu. Selain itu, akreditasi juga berfungsi memberdayakan sekolah/madrasah, sehingga dapat menghasilkan lulusan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Selengkapnya untuk download Kebijakan Akreditasi Tahun 2023 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Cara Pendaftaran PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah yang Belum Lulus Uji Tulis Nasional PLPG

Sesuai dengan Surat Edaran untuk Pendaftaran dibuka mulai tanggal 28 Februari – 3 Maret 2023 bagi guru madrasah yang belum lulus UTN PLPG 2017. Berikut panduan untuk melakukan pendaftarannya :

Berikut panduan untuk mencetak Surat Kelengkapan Pencairan Tunjangan Khusus tersebut :

1. Akses layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ pilih Login PTK

2. Klik menu PPG Dalam Jabatan

3. Pilih YA apabila Anda ingin mengajukan mata pelajaran sertifikasi PPG meneruskan dari mata pelajaran PLPG yang pernah diikuti sebelumnya

4. Pilih TIDAK apabila Anda ingin mengubah mata pelajaran sertifikasi PPG agar linier dengan mata pelajaran program studi S1/D4 yang Anda miliki

5. Klik tombol LANJUT akan dimunculkan untuk mengisikan Perguruan Tinggi lulusan Anda, Program Studi lulusan Anda, dan unggah Scan Ijazah Asli. Jika sudah diisikan semua klik tombol BENAR & LANJUT.

6. Isikan kembali Program Studi lulusan Anda, apabila Anda memilih YA sebelumnya maka mata pelajaran PPG tidak bisa diedit karena mengikuti sebelumnya, dan apabila Anda memilih TIDAK maka Anda diharuskan memilih kembali sesuai linieritas prodi ijazah Anda, yaitu Jenjang Mapel PPG Yang Diajukan dan Mapel PPG Yang Diajukan. Jika sudah semuanya maka klik tombol BENAR & LANJUT.

7. Periksa kembali data yang sudah Anda isikan, jika sudah sesuai klik tombol SIMPAN.

8. Klik tombol CETAK SURAT sebagai tanda bukti bahwa Anda sudah mengajukan.

9. Selanjutnya silakan menunggu proses persetujuan verifikasi dan validasi dari Kanwil Provinsi bagi Anda yang memilih mengubah mata pelajaran PPG yang linier dengan prodi ijazah S1/D4.

10. Setelah itu menunggu proses untuk penempatan ke LPTK dan Anda dapat melakukan Cetak Formulir A1 untuk melakukan Lapor Diri ke LPTK

Selengkapnya untuk Cara Pendaftaran PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah yang Belum Lulus Uji Tulis Nasional PLPG bisa >>> KILIK DISINI <<<