Kamis, 07 Maret 2024

Kegiatan Pembelajaran di Madrasah pada Bulan Ramadhan Provinsi Jatim


Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Direktur KSKK Madrasah Nomor: 180.5/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2024 tanggal 1 Maret 2024, perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, bahwa dalam rangka efektivitas kegiatan pembelajaran di madrasah pada bulan Ramadhan 1445 H, dengan memperhatikan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2762 Tahun 2023 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kegiatan pembelajaran 1 Ramadhan 1445 H/2024 M diliburkan (awal Ramadhan menunggu
ketetapan dari Pemerintah). Siswa masuk pembelajaran hari ke dua Ramadhan 1445 H;

2. Libur permulaan dan akhir bulan Ramadhan, libur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri dan libur
umum disesuaikan dengan keputusan Pemerintah;

3. Kegiatan Pembelajaran selama bulan Ramadhan diarahkan untuk peningkatan keimanan,
ketakwaan, pendalaman, pemahaman, dan keterampilan ibadah;

4. Selama bulan Ramadhan madrasah agar memperdalam Furudhul Ainiyah yang terdiri dari
Fikih Thohari, Fikih Sholat, Baca Al Quran dan materi Moderasi beragama;

5. Selama bulan Ramadhan, setiap madrasah dapat menyelenggarakan program bimbingan
ibadah Ramadhan dan penguatan kompetensi beragama yang terkait dengan pelaksanaan
puasa misalnya Pesantren Ramadhan atau aktivitas pembinaan keagamaan lainnya;

6. Pengaturan jam belajar selama bulan Ramadhan diatur oleh Kepala Madrasah,
menyesuaikan dengan ketetapan dari pemerintah dan/atau daerah;

7. Mohon segera disosialisasikan ke seluruh madrasah di daerah kerja masing-masing untuk
dipedomani sebagaimana mestinya.

Selengkapnya untuk download Kegiatan Pembelajaran di Madrasah pada Bulan Ramadhan bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Selasa, 05 Maret 2024

Pelaksanaan Uji Kompetensi bagi GTK Madrasah Berstatus PNS Tahun 2024

 


Bahwa sehubungan dengan akan dilaksanakannya Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan (UKKJ) bagi Guru dan Pengawas Madrasah tahun 2024, maka perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Direktorat Jenderal GTK Kemendikbudristek sebagai penyelenggara Uji Kompetensi Guru JF Guru dan JF Pengawas akan memulai rangkaian tahapan pelaksanaan UKKJ tahun 2024 melalui Aplikasi SIMPKB; 

2. Direktorat GTK Madrasah sebagai pengelola telah berkoordinasi dengan Ditjen GTK perihal partisipasi guru madrasah dan pengawas madrasah berstatus PNS untuk mengikuti Uji Kompetensi yang diselenggarakan Kemendibudristek sebagai instansi pembina; 

3. Bagi guru-guru PNS yang memenuhi syarat untuk mengikuti Uji Kompetensi dapat mendaftarkan diri secara individu melalui Aplikasi SIMPKB dengan alamat web https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id sesuai dengan jadwal terlampir. 

4. Uji Kompetensi untuk tahun 2024 ditargetkan untuk Guru dan Pengawas sejumlah 22.222 peserta yang akan diseleksi berdasarkan TMT jenjang jabatan, Masa Kerja Golongan, dan Total Angka Kredit.

5. Menugaskan 1 (satu) orang Admin SIMPATIKA di tempat Saudara untuk menjadi Admin SIMPKB pengelolaan UKKJ Tahun 2024 dan mengirimkan Biodata Admin SIMPKB ke Direktorat GTK Madrasah paling lambat hari Kamis, 7 Maret 2024. Selanjutnya, kami mohon Saudara untuk menyampaikan informasi ini kepada Guru dan Pengawas di wilayah binaan masing-masing. Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Download Edaran Pelaksanaan Uji Kompetensi bagi GTK Madrasah Berstatus PNS Tahun 2024 untuk >>>DOWNLOAD DISINI<<<;





Senin, 04 Maret 2024

Pakta Integritas Asesmen Madrasah Tahun 2024


Asesmen Madrasah merupakan ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan Madrasah berupa kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan.

Bentuk Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2024 pada jenjang MI MTs dan MA dapat berupa portofolio, penugasan, praktek dan tes tulis. Satuan Pendidikan dapat memilih salah satu bentuk penilaian atau lebih untuk satu mata pelajaran.

Pakta Integritas ditandatangani serta diberi stempel basah Madrasah dan diberikan kepada Kantor Kementerian Agama tingkat Kab/Kota setempat.

Pakta Integritas Asesmen Madrasah (AM) MI MTs MA Tahun 2024 merupakan dokumen pernyatan yang ditanda tangani oleh Kepala Madrasah, Panitia, Pengawas, Teknisi dan Proktor sebagai bentuk komitmen terhadap penyelenggaraan Asesmen Madrasah secara jujur, obyektif dan berintegritas.

Untuk kegiatan Asesmen Madrasah Tahun 2024 Mata Ujian yang diujikan adalah seluruh mata pelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku.

Asesmen Madrasah (AM) merupakan pengganti ujian Madrasah, yang mana soal-soal yang diberikan dibuat oleh satuan pendidikan madrasah masing-masing dengan mengacu pada kisi-kisi AM (Asesmen Madrasah).

Pelaksanaan Asesmen Madrasah (AM) bisa berbasis Komputer ataupun kertas tergantung keadaan dan kondisi Madrasah. Tentunya pertimbangannya jika menggunakan komputer harus memenuhi sebagai berikut:
Kesiapan Infrastruktur
Kesiapan Aplikasi
Kesiapan Sumber daya
Dengan adanya kegiatan Asesmen Madrasah tentunya para sahabat membutuhkan PAKTA INTEGRITAS Asesmen Madrasah. Maka dari itu onlineplus.id bagikan Pakta Integritas Asesmen Madrasah Tahun 2024.

Selengkapnya untuk download Pakta Integritas Asesmen Madrasah Tahun 2024 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Tata Tertib Pengawas, Proktor dan Teknisi Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2024


A. Tata Tertib Pengawas Asesmen Madrasah (AM)
Pengawas administrasi ruang Asesmen Madrasah (AM) adalah guru yang berasal dari Madrasah. Pengawas ruang Asesmen Madrasah (AM) bukan guru mapel yang diujikan saat itu. Pengawas ruang berasal dari lebih dari satu orang.
1. Pra Asesmen Madrasah (AM)
hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara Asesmen Madrasah (AM) tiga puluh (30) menit sebelum Asesmen dimulai;
menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua panitia sekolah/madrasah pelaksana Asesmen Madrasah (AM);
mengisi dan menandatangani pakta integritas di depan ketua panitia sekolah/madrasah pelaksana Asesmen Madrasah (AM).
2. Pelaksanaan Asesmen Madrasah (AM)
memeriksa kesiapan ruang ujian;
menaruh kertas corat-coret di meja komputer peserta;
mempersilakan peserta Asesmen Madrasah (AM) untuk memasuki ruang dengan menunjukkan kartu peserta Asesmen Madrasah (AM) dan meletakkan tas di bagian depan ruang ujian, serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
memeriksa dan memastikan setiap peserta Asesmen Madrasah (AM) hanya membawa alat tulis di tempat duduk masing-masing;
meminta peserta memasukkan usemame/password;
meminta peserta untuk mengecek identitas dan mata uji di laman informasi peserta tes;
memastikan peserta Asesmen menandatangani daftar hadir;
memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan jujur;
mengingatkan peserta untuk membaca informasi tes di laman;
konfirmasi tes dan memastikan semua informasi di laman konfirmasi tes sudah benar;
mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal;
mempersilakan peserta Asesmen Madrasah (AM) untuk mulai mengerjakan soal;.selama Asesmen Madrasah (AM) berlangsung wajib:
menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;
melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang Asesmen Madrasah (AM) selain peserta Asesmen;
menaati larangan berikut: DILARANG merokok di ruang Asesmen, mengobrol, membaca, memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal Asesmen Madrasah (AM) yang diujikan.jika ada peserta yang mengalami gangguan komputer ketika tes sedang berlangsung maka:
meminta peserta untuk log out dari komputer yang mengalami gangguan,
segera memindahkan peserta ke komputer cadangan,
meminta proktor untuk mereset username peserta tersebut,
meminta peserta log in,
meminta token Asesmen Madrasah (AM) kepada Proktor,
menginformasikan token Asesmen Madrasah (AM) kepada peserta,
memanggil teknisi untuk memperbaiki komputer peserta yang bermasalah.
meminta Proktor untuk mereset peserta yang keluar tes tanpa log out di tengah ujian;
memastikan peserta untuk mengklik tombol selesai di soal terakhir jika peserta ingin menyelesaikan Asesmen sebelum waktu berakhir;
meminta peserta yang sudah selesai untuk log out dan meninggalkan ruang Asesmen.
3. Pasca Asesmen Madrasah (AM)
membersihkan meja komputer peserta dari kertas corat-coret;
menaruh kertas corat-coret di meja komputer peserta untuk sesi selanjutnya;
menyerahkan tiga lembar daftar hadir peserta dan dua lembar berita acara pelaksanaan Asesmen Madrasah (AM) kepada Panitia Tingkat Satuan Pendidikan.
B. Tata Tertib Proktor Asesmen Madrasah (AM)
1. Pra Asesmen Madrasah (AM)
mengecek dan memastikan semua server lokal terhubung dengan baik;
mengecek lP address komputer peserta seluruhnya sudah di jadikan statik;
mengecek dan memastikan seluruh komputer peserta dapat mengakses server lokal;
mengisi, menandatangani, dan menyerahkan berita acara pelaksanaan kepada madrasah pelaksana Asesmen Madrasah (AM);
membackup data dan disimpan di external storage.
menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua panitia madrasah pelaksana Asesmen Madrasah (AM);
mengisi dan menandatangani pakta integritas di depan ketua panitia madrasah pelaksana Asesmen Madrasah (AM).
2. Pelaksanaan Asesmen Madrasah (AM)
Menjalankan & memastikan system sudah terbuka dan berfungsi di seluruh komputer peserta;
Proktor mengunduh password untuk setiap peserta dari server.
Proktor memastikan peserta ujian adalah peserta yang terdaftar dan menempati tempat masing-masing;
Proktor membagikan password kepada setiap peserta pada awal sesi ujian;
Proktor mengumumkan token yang akan digunakan untuk sesi Asesmen setelah semua peserta berhasil login ke dalam system;
Proktor melaporkan hasil Asesmen ke penyelenggara;
Proktor mencatat hal-hal yang tidak sesuai dengan POS dalam berita acara pelaksanaan Asesmen Madrasah (AM).
3. Pasca Asesmen Madrasah (AM)
Proktor membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke Panitia Asesmen Madrasah (AM)Tingkat Satuan Pendidikan;
Melogout komputer peserta yang sudah selesai Asesmen tetapi lupa meng klik tombol logout;
C. Tata Tertib Teknisi Asesmen Madrasah (AM)
1. Pra Asesmen Madrasah (AM)
mengkoneksikan server lokal dengan internet;
menstatikkan lP address di komputer server dan komputer peserta;
mematikan "auto sleep" di server lokal melalui power option di control panel.
melakukan perintah "ping" di DOS Prompt dari komputer peserta ke komputer host seryer lokal untuk mengecek dan memastikan jaringan sudah terkoneksi dengan baik;
membantu dan menjaga kestabilan jaringan ketika Proktor melakukan ujicoba;
hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara Asesmen Madrasah (AM) 1 jam sebelum ujian dimulai;
menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua panitia madrasah pelaksana Asesmen Madrasah (AM);
mengisi dan menandatangani pakta integritas di depan ketua panitia madrasah pelaksana Asesmen Madrasah (AM).
2. Pelaksanaan Asesmen Madrasah (AM)
menjaga jaringan LAN agar berfungsi dengan baik;
berjaga di ruang panitia atau ruang khusus teknisi;
menangani gangguan teknis jaringan, komputer server lokal, dan komputer peserta setelah mendapat informasi dari Pengawas;
segera menangani peserta yang mengalami masalah teknis komputer;
melakukan perbaikan komputer yang error tanpa mengganggu peserta ujian;
jika terjadi gangguan jaringan di suatu ruangan dan tidak bisa terselesaikan lebih dari 50 menit melaporkan ke ketua panitia madrasah pelaksana Asesmen Madrasah (AM).
3. Pasca Asesmen Madrasah (AM)
mencatat semua masalah yang terkait dengan komputer dan jaringan di berita acara Asesmen;
mencatat nomor komputer dan ruangan dari komputer yang bermasalah di berita acara Asesmen;
mengisi dan menandatangani berita acara Asesmen Madrasah (AM);
mengisi dan menandatangani berita acara pengunggahan.
Download Tata Tertib Pengawas, Proktor dan Teknisi Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2024
Selengkapnya untuk download Tata Tertib Pengawas, Proktor dan Teknisi Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2024 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

SK Panitia Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2024


SK Panitia Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2024 yang dibuat oleh kepala Madrasah ini digunakan sebagai landasan kerja serta kelengkapan dokumen administrasi pelaksanaan Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2024.

Surat Keputusan (SK) panitia Asesmen Madrasah ini memuat nama-nama guru dan tenaga kependidikan yang dibebani tugas untuk melaksanakan Asesmen Madrasah sebaik-baiknya.

Asesmen Madrasah (AM) merupakan kegiatan evaluasi hasil belajar peserta didik yang sudah dilakukan selama 3 tahun berjalan untuk mengukur pencapaian kompetensi inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) selama proses pembelajaran.

Pelaksanaan Asesmen Madrasah ini dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk kegiatan penilaian, salah satunya dengan memberikan soal-soal ujian kepada peserta didik. Namun penilaian tidak hanya sebatas itu, pelaksanaan Asesmen Madrasah harus juga memuat penilaian yang lainnya seperti ujian praktek.

Dengan pentingnya pelaksanaan Asesmen Madrasah ini, Kepala Madrasah harus mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kemampuan untuk menjalankannya dengan baik dan kemudian dibentuk kepanitiaan Asesmen Madrasah yang dikukuhkan melalui SK Panitian Asesmen Madrasah oleh kepala madrasah.

Panitian Asesmen Madrasah yang dilaksanakan pada Akhir Tahun dibentuk agar proses pengelolaan mulai dari penyusunan soal, pelaksanaan Asesmen, hingga penilaian akhir berbentuk raport da ijazah dapat terkoordinasi dengan baik serta dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Surat Keputusan (SK) Panitia Asesmen yang dibuat dan ditandatangani oleh kepala madrasah ini selain sebagai landasan kerja, juga sebagai landasan dalam pemberian honorarium atas kinerja serta beban tugas yang diberikan dalam pelaksanaan Asesmen Madrasah.
Download SK Panitia Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2024
SK Panitia Asesmen Madrasah Tahun 2024 dengan format word berikut ini merupakan contoh format yang dapat diedit kembali dan disesuaikan dengan kondisi madrasah karena ini hanya sebagai refrensi.

Selengkapnya untuk download SK Panitia Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2024 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

SK Pengawas Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2024


SK Pengawas Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2024 yang dibuat oleh kepala Madrasah ini digunakan sebagai landasan kerja serta kelengkapan dokumen administrasi pelaksanaan Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2024.

Surat Keputusan (SK) Pengawas Asesmen Madrasah ini memuat nama-nama guru dan tenaga kependidikan yang dibebani tugas untuk melaksanakan Asesmen Madrasah sebaik-baiknya.

Asesmen Madrasah (AM) merupakan kegiatan evaluasi hasil belajar peserta didik yang sudah dilakukan selama 3 tahun berjalan untuk mengukur pencapaian kompetensi inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) selama proses pembelajaran.

Pelaksanaan Asesmen Madrasah ini dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk kegiatan penilaian, salah satunya dengan memberikan soal-soal Asesmen kepada peserta didik. Namun penilaian tidak hanya sebatas itu, pelaksanaan Asesmen Madrasah harus juga memuat penilaian yang lainnya seperti ujian praktek.

Dengan pentingnya pelaksanaan Asesmen Madrasah ini, Kepala Madrasah harus mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kemampuan untuk menjalankannya dengan baik dan kemudian dibentuk Pengawas Asesmen Madrasah yang dikukuhkan melalui SK Pengawas Asesmen Madrasah oleh kepala madrasah.

Pengawas Asesmen Madrasah yang dibentuk saat akan pelaksanaan Asesmen Madrasah yang dilaksanakan pada Akhir Tahun dibentuk agar proses pelaksanaan Asesmen Madrasah berjalan tertib dan aman sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Surat Keputusan (SK) Pengawas Asesmen yang dibuat dan ditandatangani oleh kepala madrasah ini selain sebagai landasan kerja, juga sebagai landasan dalam pemberian honorarium atas kinerja serta beban tugas yang diberikan dalam pelaksanaan Asesmen Madrasah.

Download SK Pengawas Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2024

Selengkapnya untuk download SK Pengawas Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2024 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Minggu, 03 Maret 2024

Release Note EMIS Madrasah 4.0 Tanggal 02 Maret 2024


Dear Bapak/Ibu, berikut adalah informasi yang dapat kami sampaikan : Pada hari Sabtu, 02 Maret 2024 telah dilakukan Rilis Fitur Fungsi baru pada Emis 4.0 dengan detail sebagai berikut :

1. Siswa - Batal Kelulusan Siswa (Pengelola Lembaga)

2. Siswa - Persetujuan Batal Kelulusan Siswa (Kemenag Provinsi)

3. Siswa - Menonaktifkan Siswa (Kemenag Pusat)

4. Dashboard - Dashboard Kemenag (Kemenag)

5. Kelembagaan - Melihat Detail Lembaga (Kemenag)

6. Siswa – Konfirmasi Kelulusan Siswa di Tahun Sebelumnya (Kepala Lembaga)

7. GTK – Tambah Ceklis Sync ke Simpatika saat Persetujuan GTK (Kepala Lembaga)

8. GTK - Melihat Daftar DTKS (Kemenag)

9. GTK - Melihat Daftar DTKS(Pengelola Lembaga dan Kepala Lembaga MI, MTS dan MA)

10. Siswa - Daftar Penerima PIP dan DTKS (Pengelola & Kepala Lembaga) 11. Siswa - Daftar Penerima PIP dan DTKS (Kemenag)

Selengkapnya untuk download Realese Note EMIS Madrasah 4.0 Tanggal 02 Maret 2024 bisa >>>DOWNLOAD DISINI <<<