Sabtu, 20 Juli 2024

KMA 450 Tahun 2024 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada RA, MI, MTs, MA dan MAK

 


Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Pendidikan diselenggarakan dengan prinsip memberi keteladanan, membangun motivasi, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam pembelajaran.

Kementerian Agama memberikan otonomi kepada pengelola madrasah dan segenap pemangku kepentingan untuk mengelola madrasahnya secara mandiri, kreatif, dan inovatif. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan layanan pendidikan dan pembelajaran yang konstruktif, humanis, dan adaptif dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kearifan lokal.

Untuk mewujudkan pembelajaran yang bermakna dan efektif dalam meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa, Kementerian Agama menerbitkan Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan untuk memberikan arah bagi madrasah dalam mengimplementasikan kurikulum merdeka.

Maksud dan Tujuan

Maksud : Pedoman ini dimaksudkan untuk memberikan panduan kepada pengelola madrasah dan pemangku kepentingan untuk mengelola kurikulum madrasah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tujuan : Pedoman ini bertujuan untuk mewujudkan pembelajaran yang bermakna dan efektif dalam meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa, dan akhlak mulia, serta menumbuhkembangkan cipta, rasa, dan karsa peserta didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila.

Sasaran

Sasaran Pedoman ini meliputi:
  1. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
  2. Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi;
  3. Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota;
  4. Madrasah; dan
  5. Pemangku kepentingan terkait.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Pedoman ini meliputi:
  • struktur kurikulum;
  • pembelajaran dan penilaian/asesmen;
  • kokurikuler;
  • pengembangan kegiatan ektrakurikuler;
  • kurikulum madrasah;
  • muatan lokal:
  • ketentuan peralihan;
  • sosialisasi dan pendampingan implementasi kurikulum; dan
  • pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum.

Pengertian Umum

Dalam Pedoman ini yang dimaksud dengan:
  1. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
  2. Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
  3. Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri atas 6 (enam) tingkat pada jenjang pendidikan dasar.
  4. Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri atas 3 (tiga) tingkat pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar, MI, atau bentuk lain yang sederajat.
  5. Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat.
  6. Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disingkat MAK adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat.
  7. Kurikulum adalah seperangkat’ rencana dan pengaturan tentang tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk _mencapai tujuan pendidikan tertentu.
  8. Kurikulum Merdeka adalah Kurikulum yang memberi fleksibilitas dan berfokus pada materi esensial untuk mengembangkan kompetensi peserta didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila.
  9. Intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan belajar sesuai jadwal dan beban belajar pada struktur Kurikulum.
  10. Kokurikuler adalah kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan untuk penguatan, pendalaman, dan/atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler dalam rangka pengembangan karakter dan kompetensi peserta didik.
  11. Ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian’peserta didik secara optimal yang dilakukan dengan bimbingan dan pengawasan Madrasah.
  12. Capaian Pembelajaran adalah kompetensi pembelajaran yang harus dicapai peserta didik di akhir setiap fase.
  13. Fase adalah tahapan perkembangan belajar peserta didik.
  14. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.
  15. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  16. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang  berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
  17. Kementerian adalah Kementerian. Agama.
  18. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
  19. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Selengkapnya tentang KMA 450 Tahun 2024 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada RA, MI, MTs, MA dan MAK bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<


Materi KMA 450 Tahun 2024

 

KMA 450/2024 MENGANUT PRINSIP-PRINSIP:

  • Fleksibilitas: Madrasah memiliki keleluasaan mengembangkan kurikulum operasional madrasah sesuai dengan potensi dan sumber dayanya.
  • Fokus pada Pengembangan Karakter dan Kompetensi: Pembelajaran berpusat pada pembentukan karakter Islami dan membekali peserta didik dengan kompetensi yang dibutuhkan di era modern.
  • Pembelajaran Berkualitas: Pendekatan pembelajaran yang diterapkan harus berkualitas, berpusat pada peserta didik, dan berorientasi pada pencapaian hasil belajar yang optimal.
  • Kerjasama: Madrasah didorong untuk menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, seperti orang tua, masyarakat, dan lembaga terkait, dalam upaya bersama memajukan

Ruang Lingkup

  1. Struktur Kurikulum
  2. Pembelajaran dan Penilaian
  3. Kokurikuler
  4. Pengembanagan Kegiatan Ekstrakurikuler
  5. Kurikulum Madrasah
  6. Muatan Lokal
  7. Ketentuan Peralihan
  8. Sosialisasi dan Pendampingan Implementasi Kurikulum
  9. Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kurikulum

KURIKULUM MADRASAH

Setiap Madrasah menyusun Kurikulum Madrasah sebagai pedoman dalam melaksanakan pendidikan dan pembelajaran di Madrasah.

Kurikulum Madrasah disusun dengan memperhatikan:
  1. Paling sedikit berisi: (a) Analisis Karakteristik Madrasah, (b) Visi, Misi, dan Tujuan Madrasah, (c) Pengorganisasian Pembelajaran, dan (d) Perencanaan Pembelajaran;
  2. Disusun dengan mengacu pada tujuan pendidikan merdeka, tujuanjenjang satuan pendidikan, struktur Kurikulum yang ditetapkan pemerintah, karakteristik Peserta Didik, dan kearifan lokal;
  3. Disusun dengan melibatkan kepala Madrasah, Guru, tenagakependidikan, komiteMadrasah, dunia usaha, dan dunia industri untuk MA Kejuruan, MA Keterampilan, dan  pemangku kepentingan Madrasah lainnya;
  4. Dilakukan kajian ulang setiap menjelang awal tahun ajaran baru;
  5. Dalam hal perencanaan pembelajaran, Madrasah dapat menggunakan, memodifikasi, atau mengadaptasi contoh yang disediakan
  6. pembelajaran di Madrasah mengintegrasikan program mandatori lintas kementerian melalui kegiatan Intrakurikuler, Kokurikuler, dan/atau Ekstrakurikuler;
  7. Madrasah melampirkan beberapa contoh rencanapembelajaran berupa RPP/modul ajar/bentuk rencana kegiatan yang mewakili inti dari rangkaian pembelajaran;
  8. Kurikulum Madrasah jenjang RA, MI, dan MTs disahkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, dan jenjang MA disahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi; dan Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kurikulum Madrasah ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
  9. pemerintah atau menyusun secara mandiri;

KETENTUAN PERALIHAN

Pada saat Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan ini mulai berlaku:
  1. Madrasah yang belum melaksanakan Kurikulum Merdeka dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2013 sampai dengan tahun ajaran 2025 / 2026 dan memulai penerapan Kurikulum Merdeka paling lambat tahun ajaran 2026/2027
  2. Madrasah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar yang belum melaksanakan Kurikulum Merdeka dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2013 sampai dengan tahun ajaran 2026/2027 dan memulai penerapan Kurikulum Merdeka paling lambat tahun ajaran 2027 /2028
  3. MI dan MTs dapat menerapkan Kurikulum Merdeka secara bertahap mulai dari kelas I, IV, dan VII atau secara serentak pada seluruh kelas
  4. MA dan MAK yang belum melaksanakan Kurikulum Merdeka menerapkan Kurikulum Merdeka secara bertahap mulai dari kelas X
  5. Mata pelajaran Bahasa Inggris pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah menjadi mata pelajaran pilihan yang dapat diselenggarakan berdasarkan kesiapan Madrasah sampai dengan tahun ajaran 2026/2027 dan beralih menjadi mata pelajaran wajib pada tahun ajaran 2027 /2028; dan
  6. Kementerian bertanggung jawab untuk mendukung proses transisi melalui penyediaan pelatihan Guru yang akan mengajar Bahasa Inggris pada jenjang sekolah dasar / MI dalam masa peralihan mata pelajaran Bahasa Inggris se bagaimana dimaksud pada angka 5

SOSIALISASI DAN PENDAMPINGAN KURIKULUM

A. Sosialisasi

  • Sosialisasi implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah dilaksanakan secara berjenjang oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah., Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kantor· Kementerian Agama kabupaten/kota, Kelompok Kerja Pengawas Madrasah (Pokjawas Madrasah), Kelompok Kerja Madrasah (KKM), Kelompok Kerja Raudhatul Athfal (KKRA), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), dan Kelompok Kerja Guru (KKG).
  • Sosialisasi dimaksudkan untuk memberi pemahaman kepada pemangku kepentingan di Madrasah mengenai aspek konseptual dan teknis implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah.
  • Sosialisasi ditargetkan untuk mengkondisikan seluruh pemangku kepentingan di Madrasah agar siap mengimplementasikan Kurikulum Merdeka.

B.Pendampingan

  • Pendampingan implementasi Kurikulum Merdeka dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal. Direktorat Jenderal dapat membentuk dan menetapkan tim pengembang Kurikulum yang tugasnya antara lain melakukan pendampingan implementasi Kurikulum di Madrasah.
  • Kegiatan pendampingan dimaksudkan untuk memberi penguatan dan bantuan teknis pelaksanaan Kurikulum. Pendampingan meliputi perencanaan dan pengembangan Kurikulum Madrasah, pembelajaran dan penilaian/ asesmen, dan PSRA.
  • Pendampingan dilakukan sesuai dengan kondisi Madrasah dan/ atau daerah

PEMANTAUAN DAN EVALUASI IMPLEMENTASI KURIKULUM

Pemantauan dan evaluasi implementasi Kurikulumbertujuan untuk menjamin bahwa pelaksanaan Kurikulumdi Madrasah berjalan optimal sesuai dengan ketentuan.

Pemantauan dan evaluasi implementasi Kurikulum merupakan serangkaian kegiatan terencana dan sistematis dalam mengumpulkan, mengolah informasi data yang valid · dan reliabel dari semua tahapanpelaksanaan Kurikulum.

Evaluasi bertujuan untuk menentukan efektivitas, efisiensi, relevansi, kelayakan rancangan, implementasi Kurikulum, dan pembelajaran. Hasil evaluasi dapat dijadikan referensi dalam memperbaiki dan menentukan tindak lanjut pengembangan Kurikulum.

Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Kurikulum meliputi:
  • Kurikulum Madrasah;
  • perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;
  • perencanaan dan pelaksanaan penilaian/asesmen;
  • pelaksanaan P5RA; dan
  • dampakimplementasi Kurikulum terhadap capaian tujuan pembelajaran Peserta Didik.
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Kurikulum dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal dan dapat melibatkan:
  • Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi;
  • Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota;
  • Pengawas Madrasah; dan
  • Komite Madrasah/masyarakat.
Selengkapnya tentang Materi KMA 450 Tahun 2024 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<


Kamis, 11 Juli 2024

Juknis MATSAMA Tahun Pelajaran 2024/2025





Petunjuk Teknis terkait pelaksanaan Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) Tahun Pelajaran 2024/2025, langsung bisa DOWNLOAD DISINI.