Rabu, 11 Januari 2023

Percepatan Pencairan dan Pemberitahuan Batas Waktu Aktivasi Rekening Penerima PIP Madrasah Tahun 2022


Percepatan Pencairan dan Pemberitahuan Batas Waktu Aktivasi Rekening Penerima PIP Madrasah Tahun 2022 -
 Dengan hormat kami sampaikan, berdasarkan laporan bank penyalur bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah per 31 Desember 2022, masih terdapat sejumlah siswa madrasah pada jenjang MI, MTs, dan MA yang belum mencairkan dana/aktivasi rekening dana bantuan PIP Madrasah Tahun 2022.


Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Melakukan koordinasi dan komunikasi secara intensif dengan bank penyalur dalam melakukan percepatan pencairan bantuan PIP sesuai dengan kondisi wilayah masingmasing.

2. Memerintahkan kepada semua pengelola PIP tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kepala Madrasah agar segera membantu dan melakukan pendampingan kepada siswa dalam melakukan pencairan dana bantuan tersebut. Data by name by address (BNBA) penerima PIP Tahun 2022 yang belum melakukan pencairan telah dikirim melalui email Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam seluruh provinsi.

3. Memastikan seluruh siswa penerima bantuan PIP Tahun 2022 telah mencairkan dana dan memanfaatkan bantuan dimaksud.

4. Batas waktu aktivasi rekening penerima PIP Tahun 2022 paling lambat pada tanggal 31 Januari 2023 dengan rincian sebagai berikut:

5. Apabila sampai batas waktu tersebut masih terdapat siswa penerima PIP yang belum melakukan aktivasi, maka dana pada rekening tersebut akan disetorkan ke kas negara.

Selengkapnya tentang Percepatan Pencairan dan Pemberitahuan Batas Waktu Aktivasi Rekening Penerima PIP Madrasah Tahun 2022 bisa >>>>> DOWNLOAD DISINI <<<<<          

Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.


Rabu, 04 Januari 2023

Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Satuan Pendidikan dan Peserta Didik Untuk Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB)

 

Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Satuan Pendidikan dan Peserta Didik Untuk Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) - Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi serta Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 346/P/2022 tentang Tim Persiapan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru pada Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2023.

Pusat Data dan Teknologi Informasi menyiapkan data dukung Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) yang bisa diakses melalui tautan https://referensi.data.kemdikbud.go.id/snpmb/.

Data dukung bersumber dari mekanisme DAPODIK dan mekanisme EMIS yang disajikan pada laman ini terdiri dari:

1. Data Satuan Pendidikan: berupa data identitas Satuan Pendidikan. Apabila terdapat data yang tidak sesuai, pemutakhiran data dilakukan melalui aplikasi VervalSP oleh Operator Satuan Pendidikan. Untuk validasi data Akreditasi Satuan Pendidikan, pemutakhiran data dilakukan melalui mekanisme BAN-SM.

2. Data Peserta Didik: berupa data jumlah Peserta Didik yang sudah valid, unik dan tunggal dan jumlah residu Peserta Didik. Residu Peserta Didik yaitu Peserta Didik yang belum memiliki NISN, tercatat di lebih dari satu Satuan Pendidikan, tercatat di lebih dari satu Rombongan Belajar dan belum tercatat pada Jurusan. Pemutakhiran data Peserta Didik dilakukan melalui aplikasi VervalPD oleh Operator Satuan Pendidikan. Khusus untuk perbaikan data identitas Peserta Didik yaitu NIK, Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung bisa dilakukan secara mandiri oleh Peserta Didik melalui laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id.

Mohon bantuan kesediaan Saudara menginformasikan kepada operator Satuan Pendidikan di wilayah Saudara untuk memastikan data Satuan Pendidikan jenjang SMA/SMK/Sederajat dengan melakukan verifikasi dan validasi khususnya data Satuan Pendidikan yang belum lengkap dan/atau tidak sesuai dan residu Peserta Didik.

Selengkapnya tentang Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Satuan Pendidikan dan Peserta Didik Untuk Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) bisa >>>>> DOWNLOAD DISINI <<<<<

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Pemberitahuan Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester Genap Tahun Pelajaran 2022/2023

 



Pemberitahuan Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester Genap Tahun Pelajaran 2022/2023 - Dengan ini disampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menyelesaikan pemutakhiran data EMIS Madrasah Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2022/2023 pada tanggal 31 Desember 2022 dengan persentasi capaian sebesar 98,22% satuan Pendidikan RA/Madrasah berhasil menuntaskan pendataan sampai tahap unggah Berita Acara Pendataan (BAP).

Sebagai kelanjutan dari periode pemutakhiran data semester lalu, kami akan segera membuka periode pemutakhiran data EMIS Madrasah Semester Genap Tahun Pelajaran 2022/2023, dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:

1. Pemutakhiran data dilakukan pada laman https://emis.kemenag.go.id/.

2. Jadwal pelaksanaan pemutakhiran data EMIS Madrasah Semester Genap TP 2022/2023 dimulai terhitung mulai tanggal 3 Januari 2023 sampai dengan 30 Juni 2023.

3. Dalam melakukan pemutakhiran data EMIS, setiap satuan Pendidikan RA/Madrasah dimohon untuk dapat memberikan data terbaru serta memperbaharui data saat terjadi perubahan di keadaan sesungguhnya selama masa pemutakhiran data.

4. Beberapa hal yang perlu diperhatikan karena sering terlewatkan dalam pemutakhiran data:

  • Pada Modul Lembaga, mohon memperhatikan kelengkapan identitas, dokumen perijinan, lokasi terutama titik koordinat serta galeri foto.
  • Pada Modul Sarana, mohon memperhatikan kesinambungan dan konsistensi pengisian data luas ruangan, gedung, dan luas lahan.
  • Pada Modul Siswa, mohon dapat menjaga keselarasan data dengan data Verval-PD yang dikelola Pusdatin Kemendikbudristek.
  • Pada Modul GTK, mohon memperhatikan penulisan gelar depan, nama lengkap (tanpa gelar), gelar belakang, NIK serta berhati-hati dalam menetapkan tugas utama.

5. Konsultasi dalam pelaksanaan pemutakhiran data EMIS Madrasah dapat ,menghubungi live agent melalui nomor 0811-19686999 (hanya untuk komunikasi Chat Whatsapp).

6. EMIS menjadi faslilitas penyedia bahan data untuk berbagai program baik internal Kementerian Agama, seperti BOS/BOP, Perhitungan Ijazah, PDUM, dan PIP, maupun program berskala nasional, seperti ANBK, penerbitan NPSN, NISN, NUPTK, Akreditasi dan lainnya. Oleh karenanya, seluruh pengampu tanggungjawab data diharapkan memahami segala konsekuensi bila tidak melakukan pemutakhiran data EMIS.

7. Kepala Kanwil Kementerian Agama Propinsi dimohon untuk meneruskan informasi ini ke seluruh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan satuan Pendidikan RA/Madrasah yang berada di wilayahnya.

Selengkapnya tentang Pemberitahuan Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester Genap Tahun Pelajaran 2022/2023 bisa >>>>> DOWNLOAD DISINI <<<<<

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.






POS UM dan Kisi - kisi Mapel PAI Tahun Pelajaran 2025-2026

Dalam rangka menjamin tertib administrasi, mutu, dan keseragaman penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM) Tahun Pelajaran 2025/2026, bersama ini ...