Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6065
Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun
2022, maka Seksi Pendidikan Madrasah
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo akan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Laporan Penggunaan BOP dan BOS Madrasah periode Januari- Juni
2022 dengan Ketentuan;
1. Membawa scan dan berkas LPJ BOP/BOS periode Januari – Juni 2022 dengan susunan:
a.
Cover
b.
Tanda
Bukti BAP
EMIS Desember
2021
c. Foto copy
buku tabungan
(semua lembar)
d.
Buku
Kas Umum
/ BKU
( Format
BOS K-2 )
e.
Buku
Pembantu Pajak
/ BPP (
Format BOS
K-3 )
f. Kuitansi Pengeluaran
( Formulir
BOS K-7
)
g.
Nota
dan Faktur
/ Bukti Pembelian
h. Photo Pembelian
Barang elektronik,
Laptop, meubelair
dll (
Jika ada
)
i. SK, Jadwal
mengajar dan
daftar hadir
guru penerima
HR dari
BOS
j. File scan diberi nama sesuai lampiran, contoh; 01. 12345678911_MI. Sunan Kalijaga_Paiton (No. Urut_NSM_Nama lembaga_Kecamatan)
2.Terkait surat pemberitahuan monev BOS dan BOP beserta jadwal pelaksanaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar