A. Latar Belakang
Proses pembelajaran
merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan pembelajaran, kegiatan
pembelajaran dan asesmen/ penilaian, sebagai satu kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan antara satu dengan lainnya.
Kegiatan asesmen pembelajaran di
madrasah meliputi; 1) Asesmen formatif yaitu asesmen/penilaian yang dilakukan
untuk melihat perkembangan dan kemajuan keberhasilan proses pembelajaran; 2)
Asesmen sumatif yaitu asesmen/penilaian hasil belajar untuk mengukur capaian
kompetensi peserta didik. Asesmen sumatif dapat dilakukan pada akhir pembelaran
dalam kurun waktu tertentu, semester dan/atau pada akhir jenjang pendidikan.
Asemen sumatif yang dilakukan pada akhir jenjang pendidikan madrasah disebut
Asesmen Madrasah (AM). Asesmen Madrasah adalah asesmen sumatif yang
diselenggarakan pada akhir jenjang pendidikan madrasah untuk mengukur
pencapaian hasil belajar peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang
telah ditetapkan.
Asesmen Madrasah (AM) meliputi
seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir pada satuan pendidikan,
baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. Asesmen Madrasah (AM)
diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah
Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah
Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan.
Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan
pendidikan untuk menyelenggarakan asesmen pada akhir jenjang pendidikan untuk
mengukur pencapaian
standar kompetensi lulusan bagi
peserta didiknya.
Dalam rangka
standarisasi penyelenggaraan Asesmen Madrasah (AM), maka Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan
Asesmen Madrasah sebagai panduan bagi Guru, Kepala, Pengawas Madrasah, dan
pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Asesmen Madrasah.
B. Tujuan dan Fungsi
Asesmen Madrasah
1. Tujuan
Asesmen Madrasah
bertujuan untuk mengetahui pencapaian hasil belajar peserta didik pada akhir jenjang
pendidikan sesuai standar kompetensi lulusan (SKL) yang telah ditetapkan.
2. Fungsi
Asesmen Madrasah adalah:
- Mengukur
pencapaian hasil belajar peserta didik
- Umpan
balik untuk perbaikan pembelajaran pada madrasah
- Salah
satu syarat penentuan kelulusan
C. Pengertian
Dalam Standar
Operasional Prosedur (SOP) ini yang dimaksud dengan:
- Madrasah
adalah satuan pendidikan dasar dan menengah berciri khas Islam yang
meliputi Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah
Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
- Asesmen
Madrasah yang selanjutnya disebut AM adalah asesmen sumatif yang
diselenggarakan pada akhir jenjang pendidikan madrasah untuk mengukur
pencapaian hasil belajar peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan
yang telah ditetapkan.
- Standar
Operasional Prosedur Penyelenggaraan Asesmen Madrasah yang selanjutnya
disebut SOP AM adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis
pelaksanaan AM.
- Standar
Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut SNP adalah kriteria minimal
tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
- Kisi-kisi
AM adalah acuan untuk mengembangkan dan merakit naskah soal AM yang
disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL),
Standar Isi (SI), dan kurikulum yang berlaku.
- Kementerian
adalah Kementerian Agama Republik Indonesia.
- Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi selanjutnya disebut Kanwil Kemenag
Provinsi.
- Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota selanjutnya disebut Kankemenag Kab./Kota
- Direktorat
Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Selengkapnya untuk download Penyampaian
SK Dirjen Pendis tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Asesmen
Madrasah TP. 2022/2023 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<
Tidak ada komentar:
Posting Komentar